KPU Batara akan umumkan hasil verifikasi PSU Pilkada Barito Utara pada 11 Juni 2025. Simak syarat kelolosan paslon, jadwal penting, dan update terbaru di sini!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.
Ari Yunus Hendrawan selaku praktisi hukum, menilai gugatan pasangan calon Gogo-Helo di Mahkamah Konstitusi (MK) secara formil sudah sesuai dengan Hukum Acara MK.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum paslon Gogo-Helo melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Mereka tidak puas terhadap keputusan yang dibuat Bawaslu terkait dugaan praktik politik uang.Â
Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng H Nadalsyah Koyem menegaskan tuduhan politik uang (money politic) terhadap pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) tidak berdasar. Hal itu disampaikannya setelah Bawaslu Kalteng menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak terbukti.Â