Proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Kotawaringin Timur (Kotim) dengan (KMA) dimulai. Baik warga maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 28,7 hektare (ha) itu. Kedua belah pihak yang mengklaim lahan di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu itu saling beradu data.