Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PT STP

Haji Bachtiar Merasa Dikriminalisasi, Dipenjara Karena Menjual Tanah Sendiri

H Bachtiar Rahman alias Imron telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini dinilai tidak adil oleh pihak kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan. Pernyataan ini disampaikan melalui jumpa pers kepada awak media Selasa (30/5).

PT STP Komitmen Jalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang ada di sekitarnya. Lagi, pada bulan Ramadan ini, perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Katanjung, dan Desa Hurung Tampang,  Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini melaksankan bakti sosial.

PT Sembilan Tiga Perdana Menunjukkan Kepeduliannya terhadap Warga di Dua Desa

Perusahaan tambang batu bara PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Desa Katanjung dan Hurung Tampang. Pihak perusahaan menyalurkan sembako kepada warga yang membutuhkan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/