Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan komitmen tegas untuk mengawasi dan menindak segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa.
Menjelang pembukaan tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan bebas biaya.
Pegawai Lapas Klas IIB Sampit, Faizal dituduh telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan korban ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan, dengan bayaran Rp525 juta.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi memberikan peringatan kepada para panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.