MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP) di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Menurut penalaran hukum yang wajar, pengunduran diri anggota DPR, DPD, maupun DPRD demi pencalonan kepala daerah bertentangan dengan ketentuan hukum serta Putusan MK, mengingat posisi mereka yang sudah memiliki ikatan konstitusional. Baca selengkapnya..
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon Gogo dan Gunadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Pakar hukum tata negara, Hilyatul Asfia, menegaskan bahwa keputusan MK bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi lokal secara konstitusional.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dari Pilkada Barito Utara 2025 menuai protes keras. Tim hukum Gogo-Helo menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak adil dan menzalimi klien mereka.
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki tahap akhir. Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (14/5), dengan agenda pembacaan putusan yang sangat dinantikan.