Rawing Rambang turut membuka suara terkait penindakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025 itu.
Maraknya pencurian atau penjarahan tandan buah sawit di Kotim, kobar dan Seruyan mendapat sorotan dari Ir Rawing Rambang. Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng itu mengaku prihatin.