PALANGKA RAYA-Sepanjang tahun 2022 pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 28 tersangka. Dari 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut 8 kasus di antaranya merupakan kasus jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi dengan total 23 orang sebagai tersangka. Mereka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang terdiri atas 2.074,44 gram sabu,10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis.