Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara kasus narkotika yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, dalam waktu dekat
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Tri Saptono Sambudji  mengatakan, keduanya  tergiur dengan upah Rp2,7 juta
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto memastikan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap anggota Kepolisian di Palangka Raya, Brigadir AK berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya setelah melakukan evaluasi kinerja.