Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 177,63 gram yang diamankan dari 15 tersangka dalam pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Mei 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di Aula Satya Haprabu, Rabu (14/5/2025).
Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 177,63 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan lima tersangka. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam zat kimia, dalam acara yang digelar di Aula Mapolres Kobar, Rabu (14/5).
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan upaya peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, diamankan saat membawa sabu seberat 71,04 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kota Sampit.
Seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tak bisa lagi mengelak setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu. Temuan ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas rutan pada Rabu (30/4/2025) siang.
Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Februari-Maret 2025. Dari tujuh kasus tersebut, berhasil meringkus sebanyak 11 orang tersangka di sembilan tempat kejadian perkara.
Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.