Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang peninjauan kembali (PK) putusan kasasi perkara pidana kepemilikan narkotika jenis sabu yang diajukan oleh Saleh alias Salihin.
Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram itu, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Sebelum memulai rilis penangkapan Saleh, Kepala BNN RI Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dan rombongan menilik dua bilik kamar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh. Pria berusia 39 tahun itu merupakan bandar besar yang bermarkas di Ponton, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.