Karena tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) masih berjalan hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengingatkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, paslon wali kota dan wakil wali kota, serta paslon bupati dan wakil bupati, maupun pejabat negara agar memperhatikan sejumlah hal yang menjadi larangan selama kegiatan kampanye.