Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan lokasi yang diduga akan digunakan untuk pembangunan tiang reklame tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut KM. 2, Selasa (3/12).