Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan upaya penertiban pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang seperti di atas drainase, bahu jalan, dan trotoar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan lokasi yang diduga akan digunakan untuk pembangunan tiang reklame tanpa izin di Jalan Tjilik Riwut KM. 2, Selasa (3/12).