Senin, April 21, 2025
23.6 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Sengketa Pilkada Batara

PSU di 2 TPS Batara, Ini Perintah MK kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian

ajelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara

Hasil Putusan MK di Sengketa Pilkada Batara, Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS !

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara sudah diputuskan hari ini atau Senin (24/2/2025).

Hanya Selisih 8 Suara, Simak Ulasan Lengkap Sidang Pembuktian Sengketa Batara

Sidang pembuktian sengketa Pilkada Barito Utara lanjut pada tahap pembuktian. Pada kali pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa saksi dan ahli. Pada keterangan ahli pihak pemohon yakni pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastrajaya melalui I Gusti Putu Artha menjelaskan TPS 4 Desa Malawaken banyak pemilih tidak membawa KTP.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/