Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan pemberantasan premanisme yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap dan mengamankan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan milik H (63), seorang warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.