Sidang kasus pembunuhan Budiman Arisandi dengan terdakwa mantan anggota polisi Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan M. Haryono alias Heri kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Romdes ini masih beragenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini, tiga saksi dihadirkan, yakni pemilik dan pegawai dari bengkel aksesoris mobil Lunuk Ramba Motor yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kota Palangka Raya. Mereka adalah Lis Margareta (pemilik bengkel), Syahruddin alias Udin, dan Muhammad Fahridi alias Idi.
Sidang kasus pembunuhan sopir ekspedisi, Budiman, yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan warga sipil M Haryono alias Heri terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Pasangan Fairid-Zaini langsung mengikuti rapat paripurna penyampaian visi dan misi. Kedua sosok ini menjelaskan visi dan misi yang diemban mereka di hadapan para wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Rabu siang (5/3/2025).
Gara gara dianggap sudah  bertindak diskriminatif, sewenang-wenang dan juga berpihak dalam mengadili sebuah perkara gugatan perdata terkait konflik lahan antara  warga dengan sebuah  perusahaan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang oknum  hakim di Pengadilan Negeri Sampit berinisial BNO dituntut oleh ratusan warga untuk dicopot dari jabatannya sebagai hakim.Â
Kejaksaan Negeri Lamandau saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara kasus narkotika yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, dalam waktu dekat
Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1/2025) lalu. Sukadi menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram itu, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Sidang kasus penembakan terhadap warga yang terjadi di kawasan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Anang Tri Wahyu Widodo, polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dituntut hukuman satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (6/6). Â
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara pembunuhan dengan korban Amat yang terjadi di Tumbang rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya 3 Desember 2024 silam