Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025). MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja.Â
Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembuktian sengketa Pilkada Barito Utara lanjut pada tahap pembuktian. Pada kali pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa saksi dan ahli. Pada keterangan ahli pihak pemohon yakni pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastrajaya melalui I Gusti Putu Artha menjelaskan TPS 4 Desa Malawaken banyak pemilih tidak membawa KTP.