"Kami secara aktif bersama forum koordinasi pimpinan daerah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2018 tentang pembukaan dan pengolahan lahan non-gambut bagi masyarakat hukum adat".
"Tantangan dan kendala yang dihadapi itu yakni masyarakat belum terbiasa pertanian lahan tanpa bakar, kemandirian petani dalam penyediaan bibit dan pupuk, serta minimnya minat petani milenial".
Dalam rangka menyukseskan program smart agro dan ketahanan pangan daerah, Pemkab Gunung Mas (Gumas) mengembangkan sistem pertanian terpadu. Program ini akan dilaksanakan di lahan seluas 25 hektare (ha) milik Dinas Pertanian (Distan) Gumas yang berlokasi di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun.