Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Palangka Raya yang mendapat sanksi administratif berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Sanksi yang dijatuhkan terhadap kampus bernuansa pendidikan ini merupakan buntut dari evaluasi tim Kemendikbudristek RI terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah melayangkan sanksi terhadap 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang diketahui melakukan sejumlah pelanggaran.