Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi telah mengeluarkan aturan dan imbauan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023, dengan harapan dalam rangka menyambut dan menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti.