Dalam rangka pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karenanya, permintaan pembuatan SKCK di Polresta Palangka Raya pun mengalami peningkatan yang cukup signifikan.