Setelah melewati perjalanan panjang dan berliku, Eldoniel Mahar akhirnya menemukan titik terang dalam upayanya mendapatkan perlindungan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, yang dijadikan jaminan pinjaman bank tanpa sepengetahuannya.
Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya menyaksikan proses pengukuran titik koordinat batas lahan di atas tanah milik mereka, Senin (6/11), yang dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN Palangka Raya.
PADA sore hari yang terik, muda-mudi SMA memadati Stadion Tuah Pahoe. Saat itu ada acara launching tim Kalteng Putra. Ganteng-ganteng dan cantik-cantik. Ada yang sendiri. Ada yang beramai-ramai. Tak sedikit pula yang berpasang-pasangan.
Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih VIII A, Palangka Raya telah menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Hj Musrifah.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah di kota setempat.
PALANGKA RAYA-Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, Madi Goening Sius dituntut hukuman 8 tahun bui atau penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang yang digelar Senin malam (12/6).
“Hhuuuuu…..” seru pengujung sidang ketika Madi Goening Sius turun dari mobil tahanan, lalu berjalan menuju ruang tunggu sidang. Ratusan pengunjung sidang yang merupakan korban, melambaikan sertifikat hak milik mereka di hadapan terdakwa yang mengenakan rompi merah.