PALANGKA RAYA- Merdeka sinyal merupakan salah satu program dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Saat ini tengah dilakukan upaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah-daerah yang belum memiliki jaringan telekomunikasi.
Hingga saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengalami kendala dalam proses bermigrasi dari televisi (tv) analog ke televisi digital. Meski telah dilakukan penghentian penyiaran televisi analog atau yang disebut juga dengan Analog Switch-Off (ASO), sarana pemancar siaran digital yang tersebar di Bumi Tambun Bungai saat ini belum siap beroperasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).
Pada tahun 2023 ini, sebagian besar jaringan telekomunikasi di perdesaan wilayah Kabupaten Katingan akan segera terbuka. Upaya Pemkab Katingan dalam membuka jaringan telekomunikasi di daerahnya ini mendapat apresiasi dari kalangan anggota legislatif.
SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan komitmennya untuk membuka keterisolasian daerah, baik dari segi infrastruktur maupun prasarana pendukungnya seperti jaringan telekomunikasi.“Di beberapa...