DR (35) dan Y (25) harus berurusan dengan hukum. Warga Jalan Ampera Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu terjerat hukum atas dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP.
Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kini telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum.
PALANGKA RAYA–Bachtiar Effendi, terdakwa kasus pencairan cek bank Pembangunan Kalteng senilai Rp 186.483.100 milik Martiasi Gawei, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya...