Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kini telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum.
PALANGKA RAYA–Bachtiar Effendi, terdakwa kasus pencairan cek bank Pembangunan Kalteng senilai Rp 186.483.100 milik Martiasi Gawei, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya...