Sebanyak lima warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kelima warga tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.