Pemerintah Kabupaten Lamandau mengumumkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK di kabupaten berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut. UMK Lamandau diusulkan naik sebesar 8,92 persen untuk tahun 2023.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pada tahun 2023 mendatang dengan kenaikan sebesar 8,55 Persen, atau sekitar 250 ribu rupiah sekian. Tepatnya 3.226.753 Rupiah. Hal itu diungkapkan Fairid Naparin usai menggelar hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya pada 1 Desember 2022 lalu dan sudah resmi ditetapkan.
KUALA KAPUAS - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disdagperinkop dan UMK) turun langsung ke lapangan memberikan pemantauan dan edukasi. Selain itu...