Setelah didalami, ternyata kedua tersangka sudah beraksi berbagai tempat, mulai di Handel Habuk 50 gram, Desa Mampai 50 gram, di Pasar Mingguan Senin Tabukan, Selasa tatas, Kamis Muara Dadahup, Jumat Hanibung, Sabtu Manusup, Minggu Toko Pasar Lama (Toko Haji Maslan) penjualan bervariatif.
"Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang 25 juta perorang," pungkasnya. (alh/ram)