PALANGKA RAYA Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi menegaskan bahwa jemaah calon haji harus mengantongi visa melaksanakan ibadah haji atau visa mujamalah (undangan untuk berhaji) yang resmi dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.