Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021. Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis bersalah tersebut masing-masing adalah Yerrie Batuah dan Dawut Admodhy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).