Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DPRD Kalteng Merespons Penolakan Jalan Hauling oleh Warga Desa Sungai Telang

Ayu Oktaviana • Kamis, 11 September 2025 | 11:40 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

 

PALANGKA RAYA – Rencana pembangunan jalur hauling batu bara milik PT Palopo Indah Raya (PIR) dan PT Bintang Arwana (BA) di Desa Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan menuai penolakan dari masyarakat.

Warga khawatir jalur tersebut akan berdampak pada pencemaran sumber air bersih yang selama ini menjadi kebutuhan utama mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono mengatakan persoalan ini muncul akibat minimnya komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

“Memang benar, ada penolakan masyarakat Sungai Telang terhadap pembangunan jalan hauling. Permasalahan ini muncul karena kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia berharap perusahaan bisa lebih terbuka kepada warga. Dengan adanya komunikasi yang baik, masyarakat dapat dilibatkan dalam proses kegiatan perusahaan.

Hal itu dinilai penting agar investasi yang masuk juga memberi dampak positif pada pergerakan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

Selain pihak perusahaan, DPRD menilai pemerintah daerah, mulai dari bupati, camat hingga perangkat desa, perlu turun tangan memfasilitasi komunikasi antara warga dan investor.

Hal ini diharapkan dapat menyatukan kepentingan kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan konflik berlarut-larut.

“Kalau ada ancaman demo, itu hal yang wajar. Biasanya reaksi seperti itu muncul karena komunikasi tidak berjalan baik. Kami berharap pemerintah, baik DPR maupun eksekutif, dapat bersikap arif dan bijaksana menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat akan pencemaran air, dewan menegaskan bahwa setiap perusahaan sebelum beroperasi wajib memiliki kajian Amdal. Jika kajian tersebut tidak dijalankan secara maksimal, maka perizinan perlu ditinjau kembali.

“Pemerintah daerah benar-benar hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan," tutupnya.(*afa/ram)

Bupati Waropen, FX Mote, saat membuka palang di SD Negeri Nobaro Waropen yang sempat dipalang pada Selasa 9 September 2025.
Bupati Waropen, FX Mote, saat membuka palang di SD Negeri Nobaro Waropen yang sempat dipalang pada Selasa 9 September 2025.
Editor : Ayu Oktaviana
#pencemaran air #sumber air bersih #pergerakan ekonomi #amdal #PT Palopo Indah Raya #barito selatan #Hauling #pencemaran