PALANGKA RAYA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng menyoroti temuan dugaan pelanggaran lingkungan PT Workshop (WS 88) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Hal tersebut berkaitan dengan perizinan lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menegaskan bahwa setiap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan hidup harus melalui proses perizinan yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aktivitas usaha yang tidak memiliki izin lingkungan maupun dokumen teknis seperti AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya, berarti tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi,” kata Bayu, Senin (3/11/2025).
Menurut Walhi, kasus dugaan pelanggaran oleh PT WS 88 harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri masih belum optimal. Kegiatan usaha tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang luas, terutama jika tidak ada mekanisme kontrol dan pemantauan yang berjalan.
“Ini bukan persoalan teknis semata, tapi soal tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Bayu.
Walhi Kalteng mengakui sejauh ini belum menerima laporan langsung dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan terkait aktivitas PT WS 88. Namun, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan dan mendorong agar pemerintah kabupaten maupun provinsi melakukan investigasi terbuka dan partisipatif dengan melibatkan warga terdampak.
“Kami akan memastikan informasi yang beredar diverifikasi dengan benar. Prinsipnya, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pengawasan lingkungan,” katanya.
Dugaan pelanggaran berupa ketiadaan izin lingkungan dan dokumen teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan hidup. Kondisi ini, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak nyata terhadap ekosistem lokal.
“Risiko yang bisa terjadi antara lain penurunan kualitas air dan tanah akibat aktivitas industri yang tidak dikendalikan, terganggunya kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam, serta potensi kerusakan habitat yang berdampak pada keanekaragaman hayati,” jelasnya.
Tanpa izin lingkungan yang sah, maka tidak ada mekanisme pengawasan rutin, pemantauan baku mutu, maupun rencana pemulihan jika terjadi kerusakan.
Karena itu, Walhi Kalteng mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan DLH Kalteng untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas PT WS 88 dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Walhi juga meminta penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi terhadap perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan, termasuk pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil dalam sistem pelaporan dan pemantauan aktivitas industri di daerah.
“Transparansi data perizinan harus dibuka. Publik berhak tahu perusahaan apa saja yang beroperasi di wilayahnya dan apakah mereka patuh terhadap aturan lingkungan,” tekan Bayu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh investasi yang masuk ke Kalteng berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan keselamatan ekologis maupun hak masyarakat.
“Penegakan hukum lingkungan bukan sekadar tindakan administratif, tetapi merupakan upaya untuk melindungi ruang hidup rakyat dan memastikan keadilan ekologis di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (zia/ala)
Editor : Ayu Oktaviana