BUNTOK - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat lintas sektor membahas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meluas di sejumlah wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, di Aula Setda Barsel, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham SE, Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea SIK MH, unsur Forkopimda, para camat se-Barsel, serta kepala dinas dan instansi terkait.
Dalam rapat, Khristianto menegaskan bahwa persoalan PETI bukan hanya terjadi di Barsel, melainkan juga di banyak daerah lain seperti Bangka Belitung, Jambi, Riau, hingga Papua.
Namun, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terbaru yang diterima, seluruh penambang di Barsel merupakan warga lokal yang melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Para penambang emas ini semuanya warga Barito Selatan, dan mereka bekerja untuk cari makan,” ujar Khristianto.
Terkait legalitas aktivitas tambang rakyat, ia menegaskan bahwa izin tambang masyarakat sulit untuk diterbitkan, sebab 80 persen wilayah Barsel telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, banyak aktivitas PETI dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, yang merupakan sumber kehidupan utama masyarakat sekitar.
“Jadi tidak mungkin izin bisa dikeluarkan, apalagi lokasinya berada di kawasan hutan dan aliran sungai,” tegasnya.
Secara pribadi, lanjut Khristianto Yudha mengatakan permasalah ini menjadi sebuah dilema, namun dalam waktu dekat Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya akan membentuk tim khusus untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap para penambang.
Ratusan tambang ilegal
Dari hasil pendataan diketahui sebanyak 195 tambang emas ilegal beroperasi di sepanjang DAS Barito yang beroperasi di tiga Kkecamatan dengan kondisi yang sudah sangat mengkhawatirkan, tersebar di tiga kecamatan.
" Kita tahu ini sebenarnya bukan permasalah di Barsel saja tapi merupakan nasional. Karena ini masalah nasional, maka kita tunggu saja nanti regulasi dari pemerintah pusat. Hasil rapat ini akan segera kami laporkan kepada Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, karena kewenangan pembentukan Satgas ada di beliau," tegas Khristianto Yudha.
Muncul wacana pembentukan satgas yang akan dibentuk nanti tidak hanya terdiri dari aparat pemerintah, tetapi juga melibatkan camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Satgas ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penertiban terhadap aktivitas PETI.
“ Kita ingin pendekatannya tidak langsung represif. Masyarakat perlu diedukasi dulu tentang dampak PETI dan aturan perizinan yang benar. Persoalan PETI bukan hanya terjadi di Barsel, melainkan juga menjadi isu nasional yang marak di berbagai daerah seperti Bangka Belitung, Jambi, dan Riau," katanya.
Pemerintah pusat pun dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.bSambil menunggu regulasi dari pusat, maka dari itu perlu untuk membentuk Satgas di daerah. Setidaknya, langkah ini bisa meminimalkan dampak PETI terhadap lingkungan dan masyarakat. (ena/ram)
Editor : Ayu Oktaviana