Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bupati Eddy Raya Usulkan Revisi Permendagri, Minta Masa Jabatan Ketua TP-PKK Desa Jadi 8 Tahun

Agus Pramono • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:30 WIB
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menghadiri pembukaan Rakerda TP-PKK. DENAR/KALTENG POS
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menghadiri pembukaan Rakerda TP-PKK. DENAR/KALTENG POS

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsuri, didampingi Ketua TP-PKK Barsel, Hj. Permana Sari, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tingkat Kabupaten TP-PKK dan Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Barsel Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (10/12/2025) di Aula Jaro Pirarahan ini sekaligus menindaklanjuti hasil Rakernas TP-PKK X di Samarinda pada Juli 2025 lalu.

Dalam sambutannya, Eddy Raya Samsuri menyampaikan bahwa hasil rekomendasi Rakernas X Tahun 2025 memuat sejumlah catatan penting.

Gerakan PKK Tahun 2025–2029 berkomitmen mendukung visi-misi pemerintah pusat dan daerah serta arah kebijakan pembangunan nasional.

Komitmen ini sejalan dengan visi gerakan PKK Tahun 2025–2029 yang telah menyepakati Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029 dan Strategi Gerakan PKK hasil Rakernas X sebagai acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program di seluruh jenjang kelembagaan.

“Salah satunya mengusulkan revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, dengan penyesuaian masa jabatan Ketua TP PKK Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Eddy.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Posyandu harus mengikuti amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Eddy menuturkan bahwa tahun depan merupakan momentum untuk melahirkan ide-ide kreatif dan inovatif agar program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih diutamakan.

“Saya mengingatkan kembali agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah, badan, dan lembaga bekerja sama dan bergandengan tangan dalam menjalankan program bersama organisasi masyarakat seperti TP-PKK, TP-Posyandu, dan lainnya, karena mereka adalah mitra pemerintah dalam upaya pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Ketua TP PKK Barsel buka suara

Pada kesempatan yang sama, Ketua TP-PKK Barsel, Hj. Permana Sari, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakerda bertujuan menyelaraskan gerakan Program PKK dengan program pemerintah pusat dan daerah, serta menguatkan paradigma Program Pokok PKK di seluruh jenjang.

“Dasar pelaksanaan Rakerda ini mengacu pada rekomendasi Rakernas X Tahun 2025, Rencana Induk PKK, Strategi Gerakan PKK, dan Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Selain itu juga merujuk pada hasil Rakornas Transformasi Posyandu Pelayanan 6 Bidang SPM,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Surat Keputusan Ketua TP-PKK Kabupaten Barito Selatan Nomor: /Skr PKK/Kab/XI/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Pembentukan Panitia Rakerda TP-PKK Tingkat Kabupaten Barsel Tahun 2025, serta SK Ketua TP-Posyandu Barsel Nomor: /Skr/TP Posyandu/Kab/XI/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Pembentukan Panitia Rapat Koordinasi TP-Posyandu Tahun 2025. (ena)

Editor : Ayu Oktaviana
#eddy raya samsuri #Gerakan PKK #posyandu #kesejahteraan masyarakat #kebijakan pembangunan #barito selatan #Rapat Kerja Daerah #transformasi Posyandu 6 bidang SPM #Rakernas TP PKK ke X