Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemkab Barsel Tetapkan Batas Harga BBM Tingkat Eceran, Berikut Rincian dan Sanksinya

Denar • Senin, 20 April 2026 | 15:00 WIB
Pemantauan SPBU di Kota Buntok terkait Surat Edaran Bupati.Denar/Kalteng Pos
Pemantauan SPBU di Kota Buntok terkait Surat Edaran Bupati.Denar/Kalteng Pos
 
 
BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bergerak cepat merespons lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang terjadi di Kota Buntok dalam beberapa hari terakhir.
 
Pemkab Barsel juga menetapkan batas maksimal harga eceran, yakni Pertalite sebesar Rp13.000 per liter dan Pertamax sebesar Rp15.000 per liter.
 
Atas arahan Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, jajaran Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUKMPP) langsung melakukan peninjauan ke seluruh SPBU di wilayah tersebut guna memastikan distribusi tetap berjalan normal.
 
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kenaikan harga di tingkat pengecer yang dinilai berpotensi membebani masyarakat, terutama yang bergantung pada BBM untuk aktivitas sehari-hari.
 
“Pemerintah daerah harus hadir saat masyarakat menghadapi persoalan seperti ini. Kami ingin memastikan harga BBM tetap terkendali dan distribusinya berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ujar Dr H Eddy Raya Samsuri.
 
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Barito Selatan pada 17 April 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 510/128/DKUKMPP/IV/2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer di wilayah Kota Buntok. 
 
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta SPBU memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat umum dan angkutan umum, serta melarang adanya kenaikan harga eceran di luar batas kewajaran.
 
Pemkab juga menetapkan batas maksimal harga eceran, yakni Pertalite sebesar Rp13.000 per liter dan Pertamax sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diambil menyusul adanya gangguan teknis distribusi serta berkurangnya kuota pasokan BBM dari Depo Pulang Pisau ke wilayah Buntok yang memicu kenaikan harga di tingkat pengecer.
 
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan intensif terhadap pedagang dan pengecer BBM. Jika masih ditemukan penjualan dengan harga yang melebihi batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
 
“Kita berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga energi serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan BBM yang merugikan konsumen. Pemerintah juga menargetkan kondisi pasokan dan harga BBM di Kota Buntok dapat segera kembali normal,”tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#antrean bbm di spbu #eddy raya samsuri #bahan bakar minyak (bbm) #harga bbm