BUNTOK – Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Jecson R. Hutapea menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha SPBU maupun pelangsir yang mempermainkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah keterbatasan stok BBM di daerah. Peringatan tersebut disampaikan Kapolres, Rabu (6/5/2026), menyusul meningkatnya harga BBM eceran di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Selatan akibat terbatasnya pasokan.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Bakal Panggil Pihak Terkait soal Antrean BBM, Pertamina Pastikan Stok Aman
“Kami pasti akan tindak tegas apabila ada yang mempermainkan harga BBM bersubsidi di tengah keterbatasan persediaan BBM seperti sekarang ini dan Polres Barsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) BBM berkomitmen menjaga ketersediaan stok BBM agar tetap mencukupi kebutuhan masyarakat sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea juga mengingatkan tidak hanya kepada Pelaku Usaha saja, tapi para pelangsir agar tidak menjual BBM kuota Barsel ke luar daerah maupun melakukan penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, “Kita menjaga ketersediaan BBM harus cukup sesuai kuota yang diberikan oleh pemerintah dan sesuai kebutuhan masyarakat di Barsel,” ujar AKBP Jecson R. Hutapea.
Stabilitas stok BBM sangat penting untuk menjaga kestabilan harga di daerah agar tidak berdampak terhadap meningkatnya biaya operasional maupun harga komoditas lainnya. Maka dari itu AKBP Jecson R.
Hutapea juga meminta pengelola SPBU dan pengecer tetap menjual BBM sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perlu saya tegaskan lagi, kami imbau para pelaku usaha SPBU dan pengecer supaya tetap menjual sesuai harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah," Katanya.
Untuk itu, Polres Barsel tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Apabila ada yang berani melakukan penimbunan BBM terutama yang bersubsidi, kami akan tindak tegas.(*)
Editor : Ayu Oktaviana