TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 tentang imbauan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Edaran tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menciptakan suasana religius, tertib, dan penuh kedamaian selama bulan puasa.
Bupati Barito Timur, M Yamin menegaskan momentum Ramadan harus dimaknai sebagai sarana meningkatkan keimanan dan mempererat persaudaraan antarwarga.
Ia mengajak masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memeriahkan bulan suci dengan memasang spanduk, ornamen, serta lampu hias bernuansa Islami di rumah ibadah maupun lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut Ramadan dengan penuh suka cita, memperbanyak ibadah wajib dan sunnah, serta menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Yamin, Rabu (17/2).
Selain itu, Pemkab juga mengimbau pengelola restoran, rumah makan, warung makan, warung minum dan kafe agar menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Aktivitas makan dan minum di siang hari diminta tidak dilakukan secara terbuka sebagai bentuk toleransi dan saling menghargai antarumat beragama. (hen/ans)
Editor : Ayu Oktaviana