Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bupati Bartim Gerak Cepat Benahi Persoalan Tanah, Reforma Agraria Jadi Prioritas

Heny • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:45 WIB
Bupati Barito Timur, M Yamin (tengah), memimpin Rapat Koordinasi GTRA.Humas
Bupati Barito Timur, M Yamin (tengah), memimpin Rapat Koordinasi GTRA.Humas

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mulai bergerak cepat mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Langkah itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung Bupati Barito Timur, M Yamin, Selasa (5/5/2026).

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah lintas sektor dalam mendukung implementasi reforma agraria secara menyeluruh di wilayah Barito Timur.

Kegiatan itu turut dihadiri Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelo, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Barito Timur beserta staf, para camat, unsur bagian pemerintahan dan hukum, hingga sejumlah kepala desa.

Dalam arahannya, Bupati M Yamin menegaskan, Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting dalam mengoordinasikan, merencanakan, sekaligus mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset melalui redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses lewat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin memastikan penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara komprehensif, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Yamin.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Komisi II DPR RI dan Kepala BPN di Palangka Raya pada 23 April 2026 lalu.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Di antaranya percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR guna mendukung pembangunan daerah dan investasi, penegasan batas desa, pengakuan hak adat dan ulayat, hingga penyelesaian konflik agraria termasuk kepemilikan tanah di kawasan hutan.

Selain itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Yamin berharap, sinergi seluruh pihak mampu mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria di Barito Timur sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Gugus Tugas Reforma Agraria #Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) #legalitas tanah #reforma agraria