TAMIANG LAYANG – Dalam rangka memberikan pelindungan terhadap ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyerahkan dua Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Sabtu (15/08/2026)
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Forum PASTI ADA SOLUSI, Perkuat Responsivitas Pelayanan
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam rangkaian Bartim Expo dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Barito Timur ke-24 Tahun 2026.
Dua ciptaan yang mendapatkan pencatatan hak cipta tersebut yakni karya seni batik Motif Batik “Bartim Segah” dan karya lagu/musik dengan teks “Bartim Segah”.
Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, didampingi Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pencatatan ciptaan merupakan salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual, khususnya karya yang memiliki nilai budaya dan identitas daerah.
“Pencatatan hak cipta ini bukan hanya memberikan pelindungan hukum terhadap sebuah karya, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kekayaan budaya daerah. Kami berharap Motif Batik dan Lagu ‘Bartim Segah’ dapat terus dikembangkan, sehingga tidak hanya menjadi identitas budaya Barito Timur, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Hajrianor menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual perlu terus didorong agar berbagai potensi daerah, baik berupa karya seni, budaya, maupun kreativitas masyarakat, memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya kekayaan intelektual. Setiap karya yang memiliki nilai dan potensi perlu dilindungi sejak dini, karena kekayaan intelektual merupakan aset yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas dukungan dalam memberikan pelindungan terhadap karya dan kekayaan budaya daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pencatatan hak cipta Motif Batik ‘Bartim Segah’ dan Lagu ‘Bartim Segah’. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga identitas dan kekayaan budaya Barito Timur agar memiliki pelindungan hukum serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” ungkap M. Yamin.
Menurutnya, pencatatan tersebut juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk terus menggali, mengembangkan, dan mempromosikan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.
“Kami berharap karya-karya lokal Barito Timur tidak hanya dikenal oleh masyarakat kita sendiri, tetapi juga dapat dikenal lebih luas. Dengan adanya pelindungan hak cipta, kita memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan karya tersebut menjadi bagian dari potensi ekonomi kreatif dan kebanggaan daerah,” lanjutnya.
Bartim Expo 2026 sendiri menjadi salah satu wadah untuk memperkenalkan berbagai potensi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam meningkatkan kesadaran serta pelindungan kekayaan intelektual di daerah.(*)
Editor : Agus Pramono