MUARA TEWEH-Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi tentang bijak bermedia sosial dan pemahaman mengenai jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan media sosial yang bijak dan sesuai aturan hukum.
Sosialisasi berlangsung melalui dialog interaktif dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan. Materi yang disampaikan mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Muhammad Danial Dirja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi juga memiliki risiko hukum apabila digunakan secara tidak bijak.
"Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi, namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE," ujarnya.
Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menjelaskan pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik di media sosial.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Barito Utara semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman, dan bertanggung jawab.(*)
Editor : Ayu Oktaviana