Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemkab Barito Utara Kumpulkan Data Tambang Emas Rakyat! Sekda Beberkan Tujuannya

Reno • Kamis, 11 Juni 2026 | 19:00 WIB
Pemandangan pertambangan emas tradisional di sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Pemandangan pertambangan emas tradisional di sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mulai melakukan inventarisasi dan pengumpulan data aktivitas pertambangan rakyat sebagai bagian dari penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk menata, melegalkan, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan melalui pengusulan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, mengatakan proses pendataan menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan WPR. Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh kecamatan untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di wilayah masing-masing.

"Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata dengan baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Muhlis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).

Permintaan pendataan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Barito Utara.

Dalam surat itu, pemerintah meminta data terkait lokasi atau titik koordinat aktivitas tambang rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas yang ditambang, seperti emas dan komoditas lainnya.

Menurut Muhlis, data yang dihimpun dari pemerintah kecamatan akan menjadi bahan kajian teknis penting dalam proses pengusulan WPR kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, keberadaan WPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, pengaturan melalui WPR juga akan mendukung peningkatan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata.

"Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik," katanya dilansir dari mediadayakid.

Muhlis berharap seluruh camat beserta jajarannya dapat mendukung proses pendataan tersebut dengan menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Menurutnya, sinergi semua pihak menjadi kunci agar usulan WPR yang diajukan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan daerah.

"Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik," pungkasnya.

Data hasil inventarisasi nantinya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen pengusulan WPR di wilayah tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pertambangan Rakyat #barito utara #WPR #Tambang Rakyat