“Apabila terbukti si kades telah melanggar indisipliner, maka kades tersebut akan diberikan sanksi administrasi,” tegasnya, Rabu (15/1/2025).
Dikatakan, semua kepala desa (kades), minimal 90 persen ada di wilayahnya dan jangan sering meninggalkan tugas.
“Dengan berada maksimal di wilayahnya, hal itu akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya,” kata Raden Sudarto.(ner/ans) Editor : Administrator