"Sebagai yang telah dijadwalkan, kita mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," ungkap Ardiansah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menjelaskan bahwa dua raperda yang disampaikan adalah Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sudah disampaikan, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Setelah penyampaian dua raperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen antara Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan Plt Bupati Kabupaten Kapuas, HM. Nafiah Ibnor. (alh/uni) Editor : Administrator