PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, Yusan Jubiantara menjadi narasumber dalam Podcast Ruang Redaksi, Selasa pagi (16/9/2025). Perbincangan ini juga ditayangkan di kanal YouTube Kalteng Pos. Yusan berbicara banyak hal mengenai pajak hingga implementasi aplikasi coretax.
Yusan mengatakan bahwa hampir sebagian besar pembangunan untuk wilayah Kalteng diperoleh dari pembayaran wajib pajak baik itu oleh masyarakat secara pribadi maupun badan usaha atau perseroan.
“Kalau saya katakan jujur, pendanaan terbesar untuk daerah itu asalanya ya dari pajak. Bahkan 70 persennya itu berasal dari pajak,” tutur Yusan kepada Kalteng Pos, Selasa (16/9).
KPP Pratama Palangka Raya sendiri merupakan instansi lembaga yang dinaungi oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Pajak langsung sehingga pengurusan pajaknya berdasarkan lembaga ialah penarikan pajak pusat seperti pajak bumi bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak bea meterai, pajak penghasilan.
“Perolehan pajak karena di bawah dari pusat langsung, kami mengurus seperti pajak rumah dari tempat tinggal itu disebut pajak bumi bangunan, atau sering di dengar oleh masyarakat PPN itulah pajak pertambahan nilai dari transaksi pembelian atas sesuatu dengan mengeluarkan faktur,” terangnya.
Yusan juga menerangkan bahwa kepengurusan pajak oleh kantor pelayanan pajak saat ini tidak hanya pada menunggu masyarakat untuk datang ke kantor mengurus pelaporan pajak tetapi juga gencar melakukan sosialisasi bagi masyarakat maupun lembaga wajib pajak yang membutuhkan informasi terkait teknis pelaporan pajak
“Karena sekarang kan kita sudah terintegrasi dengan satu aplikasi yang namanya Coretax, berhubung aplikasi peluncuranya baru berjalan delapan bulan masih banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan, disitulah kami hadir memberikan bantuan tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, Yusan juga menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi coretax ini tidak serta merta langsung meninggalkan aplikasi sebelumnya, sebab data yang ada pada coretax ini belum sepenuhnya menyimpan rekapan milik masyarakat dari pelaporan pajak di tahun sebelumnya. Sehingga masih diperlukan penyesuaian dalam masa transisi tersebut.
“Untuk rekapan pajak terdahulu masih menggunakan website sebelumnya karena aplikasi juga kan baru diluncurkan, namun berjalan waktu baik masyarakat atau petugas pajak tetap mengupayakan proses layanan tidak terganggu dan berjalan efesien,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusan mengharapkan dengan kehadiran aplikasi coretax ini menjadi titik terang bagi masyarakat karena sifatnya transparan, data yang masuk dalam aplikasi tidak hanya dapat dilihat oleh petugas pajak tetapi juga bisa di akses oleh masing-masing individu bersangkutan apabila ingin memantau hasil laporan pajak.
“Seperti yang saya sampaikan bahwa melalui peluncuran coretax jadi wadah pengawasan, kemudahan, efektifitas dan transparansi dari para wajib pajak dengan petugas pajak. Serta tidak lagi jadi celah bagi oknum nakal yang meminta masyarakat membayar pajak selain ke bank” pungkasnya. (*afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana