Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menyebut larangan tersebut sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini pengawasan di lapangan terkendala minimnya laporan masyarakat.
“Secara undang-undang, pakaian bekas impor itu tidak boleh. Berbahaya. Tapi selama saya di bidang perlindungan konsumen, saya belum pernah menerima laporan adanya lapak pakaian bekas di Palangka Raya,” kata Maskur di kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (17/12/2025).
Ia mengakui, sebelumnya Disdagperin pernah melakukan penyitaan pakaian bekas, namun itu terjadi sebelum dirinya menjabat di bidang perlindungan konsumen.
Informasi terbaru yang beredar, seperti dugaan penjualan pakaian bekas di kawasan Jalan Rajawali, belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Makanya saya selalu bilang, tolong laporkan ke kami. Kasih tahu di mana tempatnya. Saya punya nomor pengaduan,” ujarnya.
Maskur menjelaskan, Disdagperin tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyitaan.Tindakan penegakan hukum berada di tangan aparat penegak hukum seperti kepolisian. Peran Disdagperin lebih pada pembinaan dan pengawasan.
“Kita tidak bisa langsung menyita. Itu kewenangan aparat. Tapi kita bisa membina. Jangan sampai mereka sudah keluar modal besar, tiba-tiba kena kasus. Kita ingat juga dampaknya ke keluarga mereka,” katanya.
Ia menegaskan, yang dilarang adalah pakaian bekas asal luar negeri. Sementara pakaian bekas dari dalam negeri masih dimungkinkan beredar, sepanjang memenuhi ketentuan.
“Yang tidak boleh itu pakaian bekas dari luar negeri. Kalau dalam negeri, seperti barang bekas bermerek milik artis atau koleksi pribadi yang jarang dipakai, itu masih dalam negeri,” jelasnya.
Hingga kini, Disdagperin Kalteng mengakui belum ada penindakan khusus karena belum menerima laporan valid. Meski begitu, bisnis pakaian bekas impor tetap menjadi target pengawasan ke depan.
“Belum ada penindakan karena belum ada laporan. Tapi ini jadi target kami,” tegas Maskur.
Ia juga menyinggung informasi bahwa sebelumnya penertiban telah dilakukan oleh Satpol PP dan kepolisian. Namun, menurut pengakuan pelaku, yang ditertibkan hanya sebagian barang.
“Alasan mereka, yang ditindak itu hanya bagian atas. Jadi mereka bilang sudah tidak jual lagi. Padahal ini yang berbahaya,” ujarnya.
Disdagperin kini mengarahkan pengawasan ke jalur distribusi, bukan hanya pedagang kecil di lapangan.
“Yang jadi target itu distributornya. Mereka yang memainkan barang ini,” tegas Maskur.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah menyiapkan surat laporan dengan tembusan ke Polda dan BPOM. Pendekatan awal tetap pembinaan, sembari memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen.
“Kita tetap awasi. Bisa sebulan sekali ambil sampel untuk uji laboratorium. Biayanya jauh lebih murah dibanding dampak meracuni masyarakat,” katanya.
Maskur kembali mengingatkan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan peredaran pakaian bekas impor.
“Kalau tahu tempatnya, ada alamat, ada foto, kirimkan ke saya. Nomor pengaduan sudah ada. Begitu masuk, langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*rif/ala)
Editor : Agus Pramono