PALANGKA RAYA-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menyebut masih marak penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pelaku usaha non-subsidi, terutama laundry, hotel, restoran, dan kafe.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon di masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menegaskan bahwa elpiji 3 kg secara aturan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu, bukan untuk kegiatan usaha seperti laundry maupun sektor jasa lainnya.
“Laundry, hotel, restoran, dan kafe itu tidak boleh menggunakan elpiji subsidi. Ini jelas melanggar ketentuan,” kata Maskur, Rabu (17/12/2025).
Disdagperin lakukan pembinaan
Ia mengungkapkan, sejauh ini Disdagperin masih melakukan pendekatan pembinaan dan sosialisasi.
Pengawasan langsung belum dilakukan secara represif, namun surat imbauan telah disampaikan secara door to door kepada para pelaku usaha.
Dari hasil sosialisasi di lapangan, Disdagperin menemukan masih adanya pelanggaran. Dalam satu jalur pengawasan di kawasan Jalan Sisingamangaraja hingga RTA Milono, dari 12 laundry yang didatangi, tiga di antaranya masih menggunakan elpiji subsidi.
“Ini yang jadi target pengawasan kami ke depan. Kalau sudah diimbau tapi masih bandel, tentu akan ada tindakan bersama pihak terkait,” tegasnya.
Maskur menjelaskan, satu unit laundry bisa menghabiskan satu tabung per hari atau sekitar 30 tabung per bulan. Jumlah itu jauh melampaui jatah rumah tangga yang hanya sekitar empat hingga lima tabung per bulan.
“Bayangkan kalau jatah masyarakat dipakai untuk usaha. Akibatnya gas jadi langka dan harga melonjak, dari HET Rp2.000 bisa tembus Rp40 ribu sampai Rp50 ribu,” ujarnya.
Untuk tahap awal, jika nanti ditemukan pelanggaran saat pengawasan, tabung elpiji 3 kg akan ditarik dan diganti, misalnya dua tabung 3 kg ditukar satu tabung 5 kg non-subsidi.
Penindakan lanjutan akan dilakukan bersama Pertamina dan aparat penegak hukum.(*rif/ram)
Editor : Agus Pramono