PALANGKA RAYA–Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan adaptasi sistem baru, kinerja perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya tercatat positif.
Tahun 2025, target penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp2,37 triliun berhasil terlampaui.
“Target kami sekitar Rp2,37 triliun dan Alhamdulillah tercapai 100,59 persen,” ungkap Kepala KPP Pratama Palangka Raya Yusan Jubiantara dalam Podcast Ruang Redaksi, Selasa (6/1/2026).
Secara bruto, lanjut Yusan, penerimaan pajak bahkan tumbuh dibanding tahun sebelumnya.
“Penerimaan bruto tahun 2025 tumbuh 3,41 persen dibanding 2024. Artinya di tengah tantangan, penerimaan masih bisa tumbuh,” jelasnya.
Namun secara neto tercatat negatif akibat meningkatnya restitusi. “Netonya negatif karena restitusi meningkat. Itu hak wajib pajak dan kami kembalikan sesuai ketentuan,” katanya.
Yusan memaparkan, sektor belanja pemerintah menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah kerjanya. “Lebih dari 52 persen penerimaan kami berasal dari pajak belanja pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, sektor lain yang dominan antara lain pertanian dan kehutanan, industri pengolahan (terutama CPO), jasa keuangan dan perbankan, serta perdagangan.
“Lima sektor terbesar kami adalah belanja pemerintah, pertanian-kehutanan, industri pengolahan, aktivitas keuangan, dan perdagangan,” jelas Yusan.
Untuk pelaku UMKM, Yusan menegaskan pemerintah tetap memberi kemudahan. “UMKM orang pribadi hanya dikenakan tarif 0,5 persen dari omzet di atas Rp500 juta per tahun,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tarif tersebut kini berlaku permanen. “Kalau dulu ada batas waktu, sekarang sudah diperpanjang seumur hidup untuk UMKM orang pribadi,” jelasnya.
Ingatkan lapor SPT
Yusan mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban, terlepas dari ada atau tidaknya penghasilan.
“Walaupun nihil, tetap harus lapor. Negara perlu tahu kondisi wajib pajak selama satu tahun,” tegasnya.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, sementara badan usaha 30 April.
“SPT orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan 30 April. Tapi sejak 1 Januari sudah bisa lapor, jangan tunggu akhir,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan sanksi bagi yang terlambat. “Orang pribadi dendanya Rp100 ribu, badan Rp1 juta untuk SPT Tahunan. Kalau SPT Masa PPN, Rp500 ribu per masa,” jelasnya. (*rif/ala)
Editor : Ayu Oktaviana