PALANGKA RAYA – Besarnya potensi perikanan Kalimantan Tengah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesiapan daerah untuk melakukan ekspor langsung ke pasar internasional.
Kendala utama bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada ketidaksiapan sistem sertifikasi, penjaminan mutu, dan tata kelola usaha perikanan dari hulu hingga hilir.
Kepala UPT Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPPMHKP) Palangka Raya, Miharjo, menjelaskan bahwa hingga kini sebagian besar produk perikanan Kalteng masih harus melalui jalur domestik ke Jakarta sebelum diekspor.
Pola tersebut terjadi karena fasilitas pengolahan dan sistem pengawasan mutu di daerah belum sepenuhnya memenuhi standar negara tujuan.
“Ekspor itu bukan sekadar ada barang lalu dikirim. Yang dinilai negara tujuan adalah sistem mutunya, dari mana bahan baku berasal sampai bagaimana penanganannya,” ujar Miharjo, Kamis (9/2/2026).
Izin pembongkaran kapal jadi filter awal mutu
Dalam sistem perikanan modern, proses pembongkaran kapal menjadi salah satu titik krusial penjaminan mutu. Di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Muara Angke, Lampung, dan Jakarta, pembongkaran hasil tangkapan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pembongkaran yang diawasi langsung oleh inspektur mutu.
Melalui mekanisme tersebut, kualitas ikan sudah dinilai sejak awal sebelum masuk ke Unit Pengolahan Ikan (UPI). Penilaian dilakukan terhadap kebersihan, cara penanganan, hingga potensi kontaminasi selama proses bongkar.
“Inspektur mutu itu berdiri langsung di lapangan melihat cara bongkar dan penanganannya,” kata Miharjo.
Menurutnya, pengawasan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah penting untuk mencegah penurunan mutu dan risiko rekontaminasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha diwajibkan melakukan perbaikan sebelum izin kembali diterbitkan.
“Kalau tidak sesuai standar dan tidak diperbaiki, izin pembongkaran tidak kami keluarkan,” tegasnya.
Produk yang masuk ke UPI tanpa izin pembongkaran, lanjutnya, umumnya akan dihargai lebih rendah karena dianggap tidak memiliki jaminan mutu sejak awal.
Mutu bahan baku tak bisa diperbaiki di hilir
Miharjo menekankan bahwa pengawasan mutu berkaitan langsung dengan keamanan pangan. Menurutnya, kualitas bahan baku yang sudah menurun tidak dapat diperbaiki di tahap pengolahan, sebaik apa pun proses yang dilakukan.
Penanganan ikan yang tidak sesuai standar, seperti keterlambatan pendinginan atau sanitasi yang buruk, akan berdampak pada mutu produk akhir dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada konsumen.
“Ikan itu prinsipnya sederhana, kalau mutunya sudah turun, tidak bisa dinaikkan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses memasak atau pengolahan tidak mampu menghilangkan dampak penurunan mutu bahan baku.
“Ikan busuk dimasak sampai bagaimana pun tetap tidak bisa menjadi bagus,” lanjutnya.
Sertifikasi hulu hingga hilir belum maksimal
Dalam sistem perikanan berbasis standar internasional, sertifikasi wajib diterapkan sejak hulu, mulai dari benih, pakan, budi daya (CBIB), kapal penangkap, hingga Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Namun, di Kalimantan Tengah, kepatuhan terhadap standar tersebut masih tergolong rendah.
Miharjo mengungkapkan, banyak pelaku usaha baru mengurus sertifikat ketika produk sudah akan dikirim. Kondisi ini membuka celah praktik titip izin atau jual surat, yang berisiko merugikan seluruh rantai usaha.
“Masalahnya bukan tidak ada produksi, tapi produksinya tidak siap secara standar,” katanya.
Jika praktik tersebut terus dibiarkan, menurutnya, risiko penurunan kepercayaan pasar dan pembekuan izin menjadi ancaman serius.
“Kalau ini dipaksakan, yang terjadi justru bisnis yang tidak fair dan merugikan semua pihak,” tegasnya.
Ekspor perlu kesiapan bisnis dan fasilitas
Miharjo menjelaskan bahwa ekspor perikanan bukan transaksi sekali jalan, melainkan hubungan bisnis berbasis kontrak yang menuntut kontinuitas volume dan mutu. Selain itu, setiap negara tujuan memiliki standar berbeda terkait grade UPI, sertifikat per pengiriman, hingga jaminan rantai dingin.
Tanpa kesiapan tersebut, pelaku usaha berisiko gagal memenuhi kontrak dan kehilangan pasar.
“Ekspor itu kontrak, bukan hari ini kirim besok langsung dibayar,” ujarnya.
Ia menilai sebagian wilayah pesisir di Kalimantan Tengah masih memerlukan pembenahan serius sebelum diarahkan ke ekspor langsung.
“Kalau produksi tidak stabil dan fasilitas belum memenuhi grade negara tujuan, jangan dipaksakan,” tambahnya.
Sertifikasi dipercepat, pelaku usaha diminta naik kelas
Ke depan, UPT BPPPMHKP Palangka Raya mendorong percepatan sertifikasi pelaku usaha perikanan pada 2025–2026. Proses sertifikasi kini dapat dilakukan langsung di daerah, dengan syarat pelaku usaha telah melalui pembinaan dari dinas teknis dan penyuluh.
“Kami sekarang tidak hanya bekerja di pintu masuk, tapi turun langsung ke lapangan di 14 kabupaten dan kota,” kata Miharjo.
Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
“Tujuannya agar produk perikanan kita tidak hanya banyak, tapi juga bermutu dan berdaya saing,” pungkasnya. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana