Tarif Listrik per kWh 16–22 Februari 2026 Resmi Berlaku, Cek Rinciannya Jelang Ramadan 1447 H
Agus Pramono• Senin, 16 Februari 2026 | 12:15 WIB
Petugas PLN sedang melakukan penggantian MCB untuk pelanggan yang mengikuti promo tambah daya diskon 50 persen.
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Tarif listrik per kWh periode 16–22 Februari 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kepastian tarif ini semakin dibutuhkan menjelang Ramadan 1447 Hijriah, ketika konsumsi listrik rumah tangga dan aktivitas usaha umumnya meningkat.
Di tengah kebutuhan rumah tangga dan operasional bisnis yang bergantung pada pasokan listrik, transparansi tarif per golongan daya membantu masyarakat menyusun perencanaan pengeluaran secara lebih terukur.
PLN Tetapkan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tetap
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan bahwa tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 masih mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026 dan tidak mengalami perubahan.
Penetapan tarif ini mencakup seluruh kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial dan pemerintahan.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Februari 2026
Berdasarkan informasi resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi:
1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Tetap, Berikut Rinciannya
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pelanggan bersubsidi.
Evaluasi Tarif Listrik Mengacu Parameter Ekonomi
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, evaluasi tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)
Indonesian Crude Price (ICP)
Tingkat inflasi
Harga Batubara Acuan (HBA)
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa secara formula tarif tenaga listrik berpotensi berubah mengikuti dinamika parameter tersebut. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pada kuartal I 2026.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran lebih pasti menjelang Ramadan 1447 H, sementara pelaku usaha tetap memiliki kepastian biaya operasional.
Informasi tarif listrik per kWh Februari 2026 ini penting untuk terus dipantau agar masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi energi dan mengelola anggaran secara bijak.(ram)