Ia menegaskan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sampit mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan serta bersikap aktif dan kooperatif dalam mendukung pengungkapan perkara dimaksud.
“Kasus di Unit Hanau BO Sampit yang saat ini ditangani Kejari Seruyan merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Hal ini menunjukkan komitmen tegas perusahaan dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang terus kami perkuat dalam beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan internal perusahaan.
Dalam setiap aktivitas operasional dan bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.
"Ke depan, BRI berharap seluruh insan perusahaan semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar operasional dan kode etik yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan tetap terjaga dan semakin kuat,"pungkasnya.(yan/b)
Editor : Agus Pramono