KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026 dinilai bukan sekadar kebijakan peningkatan campuran bahan bakar, tetapi menjadi ujian besar bagi ketahanan sistem pendanaan energi nasional.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.Sc, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada stabilitas skema pembiayaan tertutup (self-financing) yang selama ini menopang program biodiesel di Indonesia.
Selama ini, program biodiesel nasional berjalan tanpa subsidi langsung dari APBN. Pendanaannya berasal dari pungutan industri sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Skema ini membuat program relatif mandiri secara fiskal, namun memiliki kerentanan tersendiri.
“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung pada APBN,” ujar Sudarsono.
Risiko Tekanan Likuiditas
Secara produksi, Indonesia dinilai mampu memenuhi kebutuhan tambahan biodiesel. Produksi crude palm oil (CPO) nasional berada di kisaran 47–50 juta ton per tahun, sementara kebutuhan tambahan untuk B50 diperkirakan hanya 8–10 juta ton.
Namun, tantangan utama bukan pada ketersediaan bahan baku, melainkan pada arus kas pendanaan. Ketika lebih banyak CPO dialihkan untuk kebutuhan domestik, penerimaan dari pungutan ekspor otomatis menurun. Kondisi ini berpotensi menekan likuiditas dana biodiesel.
Jika arus kas terganggu, pembayaran kepada produsen bisa terlambat, yang pada akhirnya menghambat produksi. “Industri tidak akan meningkatkan produksi jika pembayaran tidak pasti,” tegasnya.
Saat ini, kapasitas produksi biodiesel nasional sebenarnya sudah mencapai 12–14 juta kiloliter per tahun. Namun, tingkat utilisasinya masih berkisar 60–70 persen, terutama karena faktor kepastian pembayaran.
Tantangan Teknis dan Biaya Produksi
Selain faktor finansial, implementasi B50 juga menghadapi tantangan teknis. Mulai dari stabilitas oksidasi bahan bakar, kompatibilitas mesin, hingga potensi peningkatan emisi nitrogen oksida.
Peningkatan standar teknis tersebut berimplikasi pada kenaikan biaya produksi, yang berdampak pada semakin lebarnya selisih harga antara biodiesel dan solar fosil.
Sudarsono mendorong pemerintah untuk memperkuat industri aditif dalam negeri, melakukan standardisasi sistem penyimpanan, serta menerapkan kebijakan secara bertahap berbasis wilayah sebelum diterapkan secara nasional.
Evaluasi Skema DMO
Ia juga menyoroti ketimpangan harga dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, harga DMO berada di kisaran Rp14.300 per liter, sementara harga CPO di pasar lebih tinggi.
Ketidaksesuaian ini menekan margin industri hilir dan berpotensi mengganggu keberlanjutan sistem pembiayaan. Karena itu, Sudarsono menyarankan agar skema DMO disesuaikan secara bertahap melalui mekanisme harga terindeks.
Langkah tersebut dinilai dapat menjaga fleksibilitas tanpa membebani APBN, sekaligus memberikan ruang bagi industri untuk tetap kompetitif.
Perlu Reformasi dan Diversifikasi
Lebih lanjut, Sudarsono menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pendanaan biodiesel, termasuk penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang progresif berbasis harga global serta peningkatan transparansi likuiditas.
Selain itu, efisiensi produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) perlu ditingkatkan melalui insentif non-fiskal seperti riset aditif lokal, optimalisasi logistik, dan pembiayaan hijau berbasis kinerja lingkungan.
Dari sisi hulu, diversifikasi bahan baku juga menjadi strategi penting. Penggunaan minyak jelantah, minyak nabati non-pangan, hingga mikroalga dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada CPO sebagai sumber utama.
Pada akhirnya, Sudarsono menegaskan bahwa keberhasilan B50 tidak ditentukan oleh besarnya subsidi, melainkan oleh kekuatan sistem pembiayaan yang berkelanjutan.
“Energi mandiri bukan soal angka campuran bahan bakar, tetapi kemampuan sistem bertahan menghadapi volatilitas global. Jika pendanaan kuat, B50 akan memperkuat ekonomi nasional. Jika tidak, justru daya saing industri yang tertekan,” pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono