Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Betapa Pentingnya Sawit bagi Kalteng! Sumbang 14,66 Persen PDRB, dan Menyerap 317 Ribu Tenaga Kerja

Novia • Senin, 13 April 2026 | 16:30 WIB
Dr Ir Rawing Rambang, MP (dua dari kiri)  acara FGD membahas sawit.Dok pribadi
Dr Ir Rawing Rambang, MP (dua dari kiri) acara FGD membahas sawit.Dok pribadi

PALANGKA RAYA – Industri kelapa sawit semakin mengukuhkan diri sebagai penopang utama struktur ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Data terbaru 2025 menunjukkan sektor perkebunan, khususnya sawit, memberi kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang mencapai 14,66 persen.

Hal itu disampaikab dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Palangka Raya, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Dr Ir Rawing Rambang, MP.

Baca Juga: Kepergok Saat Angkut Sawit Perusahaaan, Pencuri dan Pembeli di Parenggean Digelandang Polisi

Berdasarkan data yang dipaparkan, luas kebun sawit di Kalteng telah mencapai 1.588.845,51 hektar dengan total serapan tenaga kerja sekitar 317.769 orang. 

Industri ini juga didukung 138 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas olah 1.054 ton tandan buah segar (TBS) per jam operasional.

“Industri sawit bukan sekadar aktivitas tanam-panen, melainkan instrumen pengentasan kemiskinan, penyedia lapangan kerja, dan sumber utama devisa negara,” tegas Rawing.

Besarnya kontribusi tersebut menjadikan sawit sebagai salah satu “napas fiskal” daerah.

Aktivitas produksi dan ekspor yang terus bergerak memberi efek berganda terhadap sektor lain, mulai dari transportasi, perdagangan, hingga jasa keuangan.

Menurut Kadisbun Kalteng era Agustin Teras Narang itu, dengan tata kelola yang efisien dan pembagian keuntungan yang adil, sektor ini berpotensi semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Sinkronisasi Regulasi Plasma Sawit, Siap Koordinasi hingga Pusat

Ia menekankan pentingnya sinergi multipihak melalui pendekatan collaborative governance, yakni kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, petani, dan kalangan akademisi.

Di sisi lain, tantangan keberlanjutan tetap menjadi perhatian. Kepatuhan terhadap standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) disebut sebagai keniscayaan agar produk sawit Kalteng tetap kompetitif di pasar global sekaligus menjaga aspek lingkungan.

Dengan dukungan regulasi dan kolaborasi yang solid, sektor sawit diproyeksikan tetap menjadi motor penggerak ekonomi Kalteng dalam jangka panjang.

Kemitraan Sawit Kalteng Didorong Lebih Substantif

Implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan.

Hingga April 2026, realisasi kebun masyarakat tercatat 240.115,05 hektare atau sekitar 15,11 persen dari total luasan lahan sawit di provinsi ini.

Angka tersebut masih berada di bawah amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas izin usaha.

Rawing Rambang menilai pola kemitraan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administratif semata. Menurutnya, kemitraan harus dibangun secara substantif agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan petani plasma.

Baca Juga: Sejumlah Koperasi Sawit di Kotim Capai Plasma 20 Persen, Ketua Amplas Kotim Beri Apresiasi Aturan Dijalankan

Ia memaparkan beberapa model kemitraan yang dapat diperkuat, antara lain penyediaan sarana produksi seperti pupuk dan bibit unggul, kerja sama produksi dan operasional dengan pengelolaan profesional oleh perusahaan, hingga skema kepemilikan saham bagi masyarakat sekitar untuk menjamin manfaat ekonomi jangka panjang.

“Keberlanjutan usaha hanya bisa dicapai jika ada harmoni antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Dengan pendampingan teknis dan jaminan modal, kita ingin petani plasma mandiri dan sejahtera,” ujarnya.

Selain isu kemitraan, aspek perlindungan petani juga menjadi perhatian. Regulasi terbaru seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dinilai memperkuat perlindungan harga TBS petani agar lebih transparan dan tidak merugikan pekebun.

Rawing menegaskan bahwa standar ISPO kini menjadi kewajiban bagi perusahaan dan kebun kemitraan. Sertifikasi tersebut dipandang penting untuk memastikan praktik budidaya berkelanjutan sekaligus menjaga daya saing komoditas sawit Kalteng di pasar internasional.

Melalui pendekatan collaborative governance, ia mendorong pemerintah daerah lebih proaktif mempertemukan kepentingan pengusaha, petani, dan akademisi agar kewajiban 20 persen kebun masyarakat tidak sekadar angka, melainkan benar-benar menjadi fondasi kemandirian ekonomi desa-desa sawit di Kalteng.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) #Dr Ir Rawing Rambang #industri sawit #Gapki Kalteng #kelapa sawit