Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BBM Langka di Kalteng, Tarif Angkutan Terancam Naik 20 Persen, Dishub Kalteng Bergerak Cepat

Dea Umilati • Senin, 27 April 2026 | 12:30 WIB
MASIH NORMAL : Penumpang di terminal AKAP WA Gara masih terlihat normal dan belum ada peningkatan signifikan. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Tarif angkutan umum terancam naik imbas kenaikan BBM nonsubsidi dan kelangkaannya.Dok Kalteng Pos
 
 
PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng mengambil langkah cepat menyikapi kenaikan harga serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berdampak langsung terhadap operasional angkutan orang dan barang di wilayah Kalteng.
 
Permasalahan utama yang terungkap di lapangan adalah sering kosongnya stok BBM subsidi jenis biosolar di sejumlah SPBU. 
 
Baca Juga: Berikut Harga Kebutuhan Bangunan di Palangka Raya Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi Per 25 April 2026
 
Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik pelangsiran dan penyalahgunaan, sehingga angkutan umum berizin kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan terpaksa beralih ke BBM non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
 
Dampaknya tidak main-main. Biaya operasional angkutan meningkat signifikan dan berpotensi mendorong kenaikan tarif penumpang hingga 15–20 persen. Situasi ini juga dikhawatirkan memicu tekanan terhadap inflasi daerah jika tidak segera ditangani.
 
Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi kondisi ini. Ia memastikan, perlindungan terhadap layanan transportasi publik menjadi prioritas utama.
 
Baca Juga: BBM Naik, Sopir Klotok di Sampit Menjerit: Pendapatan Anjlok, Biaya Solar Melonjak Tajam
 
“Angkutan umum, khususnya bus dan angkutan berizin, harus menjadi prioritas dalam penyaluran BBM subsidi. Pemerintah daerah melalui Dishub akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Organda, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
 
Sebagai langkah konkret, Dishub mendorong penetapan SPBU tertentu yang secara khusus memprioritaskan pengisian BBM bagi angkutan umum resmi. Selain itu, pengamanan distribusi BBM di lapangan juga diperkuat untuk menekan potensi
penyimpangan.
 
Tidak hanya itu, Dishub juga mengupayakan percepatan pembaruan sistem barcode BBM subsidi agar lebih terintegrasi dengan data KIR kendaraan. Sistem ini diharapkan mampu memastikan bahwa hanya kendaraan yang berhak yang bisa mengakses BBM subsidi.
 
Baca Juga: BBM B50 Diimplementasikan Juli 2026, Kementerian ESDM Bicara soal Harga Jual dan Dukungan
 
Dalam jangka pendek, pemerintah bersama pihak terkait telah menyepakati prioritas alokasi kuota harian BBM subsidi bagi angkutan umum resmi di SPBU tertentu.
 
Kebijakan ini akan dibarengi dengan pengawasan terpadu yang melibatkan Dishub, Organda, Pertamina, dan kepolisian.
 
Sementara itu, untuk solusi jangka menengah, fokus diarahkan pada penyempurnaan mekanisme pendaftaran barcode BBM dengan persyaratan administrasi yang lebih ketat. Selain itu, penguatan kebijakan daerah juga menjadi perhatian agar pengawasan dan distribusi BBM subsidi bisa berjalan lebih efektif.
 
Baca Juga: Harga BBM Industri Tembus Rp34 Ribu, Pengusaha Pilih Antre Dexlite di SPBU Sampai Antre Panjang
 
Yulindra menekankan, langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional transportasi dan daya beli masyarakat.
 
“Langkah-langkah ini penting agar tidak terjadi lonjakan tarif angkutan yang memberatkan masyarakat serta untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dishub Provinsi Kalteng akan terus menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan transportasi publik tetap berjalan aman, lancar, dan terjangkau,” tutupnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) #operasional angkutan #transportasi publik #distribusi bbm #bbm subsidi